Layanan Kami

Kekayaan Intelektual

Markpedia menyediakan lengkap layanan kekayaan intelektual bagi klien: prosecution (administrasi pendaftaran), litigasi (proses hukum), penindakan, investigasi (pengumpulan informasi), survey pasar, komersialisasi, pemberian lisensi, dan uji kelayakan.

Administrasi Pendaftaran

Kami memberi saran dan memberikan layanan sehubungan pendaftaran, mulai dari memroses pendaftaran, pencatatan, hingga melakukan monitoring permohonan Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis.

Litigasi

Kami memberi saran dan mewakili klien dalam kasih perselisihan di pengadilan dan Komisi Banding Merek. Contoh kasus dalam bidang ini antara lain adalah pembatalan dan penghapusan merek terdaftar, penghapusan pencatatan hak cipta, pembatalan dan penghapusan paten, tindakan hukum dan permintaan banding ke pengadilan dan komisi banding bagi permohonan yang ditolak.

Penindakan

Kami memberi saran dan mewakili klien dalam tindakan hukup terhadap pelanggar merek dan hak cipta. Contoh kasus dalam bidang ini adalah penindakan terhadap pelaku pembajakan filem daring.

Investigasi & Survey Pasar

Kami membantu klien melakukan investigasi dan survey pasar yang diperlukan untuk mendukung berbagai kasus, seperti misalnya dugaan pelanggaran HKI atau untuk mendapatkan nilai dari suatu HKI yang beredar di pasaran. Kami juga membantu dalam pembelian aset-aset Kekayaan Intelektual.

Komersial & Pemberian Lisensi

Kami membantu klien dalam melakukan komersialisasi kekayaan intelektual dengan saran-saran mengenai pemberian waralaba, pemberian lisensi, pembayaran royalti, pelaksanaan endorsement (dukungan) atau brand ambassador, pemanfaatan musik untuk tujuan komersial (restoran, tempat publik, iklan), pemindahan Kekayaan Intelektual, dan berbagai kesepakatan lainnya.

Uji Kelayakan

IP Due Diligence pada dasarnya adalah suatu audit atau uji tuntas untuk menilai kuantitas dan kualitas aset Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh suatu perusahaan, individual atau yang dilisensikan. IP Due Dilligence juga mengungkapkan tentang bagaimana suatu Kekayaan Intelektual dapat dilindungi oleh suatu perusahaan, individual ataupun bisnis terkait.

Perselisihan Nama Domain

Kami telah terlibat langsung dalam perkara sengketa nama domin di Indonesia, khususnya pada tingkat Top-Level Domain (TLD) dan Country Code Top-Level Domain (ccTLD), yaitu secara khusus domain <.id> dan <.co.id> di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) atas sengketa domain dari pemilik merek-merek terkenal.

Rahasia Dagang dan Informasi Rahasia

Kami mewakili klien dalam menangani perselisihan dalam Rahasia Dagang dan Informasi Rahasia. Kami memberi pendapat dan saran kepada klien dalam kesepakatan kerahasiaan di dalam bisnis mereka.